Cara Mengajukan Karya Budaya
Untuk mengajukan karya budaya yang dapat ditetapkan sebagai warisan budaya dapat mengikuti prosedur berikut :
- Unduh form pengajuan karya budaya. Formulir bisa di Unduh Disini.
- Isi dengan lengkap informasi yang diminta pada form pengajuan.
- Persiapkan foto / dokumentasi yang berkaitan dengan karya budaya minimal 1 maksimal 5, dengan format : jpg, jpeg, png, webp. Ukuran maksimal 2 Mb.
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumentasi / foto yang sudah ada kepada petugas kelurahan.
- Petugas kelurahan akan melakukan pengisian dan mengirimkan data sesuai dengan formulir yang telah disiapkan pada platform
- Setelah data dikirim, akan dilakukan verifikasi data oleh Dinas Kebudayaan. Hasil verifikasi berupa surat keterangan dengan kondisi :
- Belum Lolos Verifikasi
- Lolos Verifikasi
- Jika belum lolos verifikasi maka dapat dilakukan pengajuan ulang.