Loading...
Skip to Content

Cara Mengajukan Karya Budaya

Untuk mengajukan karya budaya yang dapat ditetapkan sebagai warisan budaya dapat mengikuti prosedur berikut :

  1. Unduh form pengajuan karya budaya. Formulir bisa di Unduh Disini.
  2. Isi dengan lengkap informasi yang diminta pada form pengajuan.
  3. Persiapkan foto / dokumentasi yang berkaitan dengan karya budaya minimal 1 maksimal 5, dengan format : jpg, jpeg, png, webp. Ukuran maksimal 2 Mb.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumentasi / foto yang sudah ada kepada petugas kelurahan.
  5. Petugas kelurahan akan melakukan pengisian dan mengirimkan data sesuai dengan formulir yang telah disiapkan pada platform
  6. Setelah data dikirim, akan dilakukan verifikasi data oleh Dinas Kebudayaan. Hasil verifikasi berupa surat keterangan dengan kondisi :
    • Belum Lolos Verifikasi
    • Lolos Verifikasi
  7. Jika belum lolos verifikasi maka dapat dilakukan pengajuan ulang.